Assalamualaikum.. wr.. wb..
Semangat pagi bloggers... (Pagi..
Pagi.. Pagi.. Luar biasa.. Tetap semangat.. Allahu Akbar..!!!)
Biasa euy.. Kalau ada
postingan baru, tandanya si empunya blog lagi ada yang ingin dibagikan..
Hhaaa
Oke, kali ini adalah tentang kata
yang sedang sering muncul.. En-i-ka-a-ha alias nikah. Ya, perihal
pernikahan. Beberapa waktu lalu, seorang sahabat saya menanyakan tentang,
"Menurut lo, nikah itu hukumnya apa sih ni?" Dia melontarkan
pertanyaan ini karena, yang ia lihat, saya selalu menghindar apabila
sudah membicarakan perihal jodoh. Waktu itu, saya tidak bisa menjawab dengan
baik.. *setelah dipikir-pikir, jawaban gw ngaco deh.. Wkwkwk
Oke, akhirnya saya mulai membaca
beberapa referensi. That's what? Setiap sesuatu hukum awalnya adalah
boleh, dan bisa berubah, sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Berhubungan dengan nikah, bisa terkena hukum wajib, sunah, bahkan sampai
haram. Kembali lagi pada kondisinya. Coba cek yang satu ini ya..
Hukum Pernikahan dalam Islam
Dalam agama islam, pernikahan dinilai sebagai
salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang melaksanakan
pernikahan telah dianggap telah memenuhi separuh agamanya. Pernikahan memiliki
beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan
manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang dihalalkan oleh agama islam
(baca tujuan pernikahan dalam islam).
Selain itu seorang lelaki menikah dengan wanita
tentunya memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah
dan warahmah meskipun seringkali terjadi konflik dalam keluarga dan
mengakibatkan perpisahan. Pernikahan sebaiknya didahului oleh proses taaruf
kemudian khitbah atau tunangan dalam islamadapun pacaran tidak dibenarkan. Lalu
bagaimanakah islam memandang pernikahan serta hukum pernikahan itu sendiri.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam islam diartikan sebagai
berkumpulnya atau menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad
nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku dinataranya
adanya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah (baca syarat wali nikah dan urutan wali nikah) serta adanya ijab kabul
atau akad nikah (baca syarat-syarat akad nikah).
Pernikahan dalam islam diatur dalam fikih pernikahan dan pernikahan
tersebut sah jika sesuai dengan syariat serta tidak termasuk pernikahan yang
dilarang. Sedangkan menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam.
Pernikahan dijelaskan sebagai:
·
Ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. (Undang-Undang Perkawinan)
·
Perkawinan menurut
hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhon untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (Kompilasi Hukum
Islam)
Hukum Pernikahan
Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar
maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib,
sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum pernikahan tersebut dikategorikan
berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Sebagaimana
dijabarkan dalam penjelasan berikut ini:
1. Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika
seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia
tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada
perbuatan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan
karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang
dilarang dalam islam (baca zina dalam islam). Hal ini sesuai dengan kaidah yang
menyebutkan bahwa: “Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain,
maka sesuatu yang lain itu pun wajib”
2. Sunnat
Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan
hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap
untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu
yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina.dengan kata lain, seseorang
hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan
zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian, agama islam selalu menganjurkan
umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan dan melakukan pernikahan
sebagai salah satu bentuk ibadah.
3. Haram
Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika
dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk
memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan
menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya
atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam islam atau bertujuan untuk
menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian
menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.
Beberapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam
islam misalnya pernikahan dengan mahram (baca muhrim dalam islamdan pengertian mahram) atau wanita yang haram dinikahi atau pernikahan sedarah, atau pernikahan beda
agama antara wanita muslim dengan pria nonmuslim ataupun seorang pria muslim
dengan wanita non-muslim selain ahli kitab.
4. Makruh
Pernikahan maksruh hukumnya jika dilaksanakan
oleh orang yang memiliki cukup kemampuan atau tanggung jawab untuk
berumahtangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika
tidak menikah ia tidak akan tergelincir dalam perbuatan zina. Pernikahan
hukumnya makruh karena meskipun ia memiliki keinginan untuk menikah tetapi
tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami
terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami.
5. Mubah
Suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh
dilaksanakan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat
tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannnya. Pernikahan bersifat
mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan
untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam namun ia juga tidak
dikhwatirkan akan menelantarkan istrinya.
Dasar Hukum Pernikahan
Adapun anjuran atau dasar hukum pernikahan disebutkan dalam dalam
dalil-dalil berikut ini :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir.”(Q.S. ar-Ruum 21)
Nah, kalau dilihat dari
pengertian di atas, kalau dalam kondisi saya, hukum nikah menjadi sunah.
*menurut saya Siapa hamba Allah dan pengikut Rasulullah yang tidak mau
melaksanakan ibadahnya?? Menikah adalah ibadah yang paling lama. Dan saya
merasa itu bukan hal mudah. Maka saya harus meyakinkan diri, bahwa saya
sudah siap melaksanakannya. Meluruskan niat ibadahnya. Memperbaiki diri.
Nah, ada lagi yang menanyakan soal "seperti apa yang jadi
kriteriamu?" Kalau ini saya jawab, "yang pasti laki-laki"..
Wkwkwk Banyak yang mementingkan kriteria, yang ganteng, yang kaya,
yang bla bla bla..
Sepengetahuan, saya, dalam islam pun “diatur” perihal jodoh.
Salah satunya tentang bagaimana cara memilih pasangan hidup yang akan dijadikan
teman dalam melaksanakan ibadah “terlama”. And then, apa sih hal utama yang harus
kita jadikan sebagai kriteria memilih pasangan? The first is “agamanya”. Rupa dan
harta adalah bonus.
Next time kita bahas tentang kriteria jodoh ya.. insyaAllah
Doakan agar saya dipermudah segala urusannya, termasuk dalam
hal jodoh..aamiin.