Ketika ditanya "Apa Hukumnya Menikah?"


Assalamualaikum.. wr.. wb..

Semangat pagi bloggers... (Pagi.. Pagi.. Pagi.. Luar biasa.. Tetap semangat.. Allahu Akbar..!!!)

Biasa euy..  Kalau ada postingan baru,  tandanya si empunya blog lagi ada yang ingin dibagikan.. Hhaaa

Oke, kali ini adalah tentang kata yang sedang sering muncul..  En-i-ka-a-ha alias nikah. Ya, perihal pernikahan. Beberapa waktu lalu,  seorang sahabat saya menanyakan tentang, "Menurut lo, nikah itu hukumnya apa sih ni?" Dia melontarkan pertanyaan ini karena, yang ia lihat, saya selalu menghindar apabila sudah membicarakan perihal jodoh. Waktu itu, saya tidak bisa menjawab dengan baik.. *setelah dipikir-pikir, jawaban gw ngaco deh.. Wkwkwk

Oke, akhirnya saya mulai membaca beberapa referensi.  That's what? Setiap sesuatu hukum awalnya adalah boleh, dan bisa berubah, sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Berhubungan dengan nikah, bisa terkena hukum wajib, sunah, bahkan sampai haram.  Kembali lagi pada kondisinya. Coba cek yang satu ini ya..



Hukum Pernikahan dalam Islam

Dalam agama islam, pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang melaksanakan pernikahan telah dianggap telah memenuhi separuh agamanya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang dihalalkan oleh agama islam (baca tujuan pernikahan dalam islam).
Selain itu seorang lelaki menikah dengan wanita tentunya memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah meskipun seringkali terjadi konflik dalam keluarga dan mengakibatkan perpisahan. Pernikahan sebaiknya didahului oleh proses taaruf kemudian khitbah atau tunangan dalam islamadapun pacaran tidak dibenarkan. Lalu bagaimanakah islam memandang pernikahan serta hukum pernikahan itu sendiri. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam islam diartikan sebagai berkumpulnya atau menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan  serta rukun nikah yang berlaku dinataranya adanya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah (baca syarat wali nikah dan urutan wali nikah) serta adanya ijab kabul atau akad nikah (baca syarat-syarat akad nikah).
Pernikahan dalam islam diatur dalam fikih pernikahan dan pernikahan tersebut sah jika sesuai dengan syariat serta tidak termasuk pernikahan yang dilarang. Sedangkan menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Pernikahan dijelaskan sebagai:
·         Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan)
·         Perkawinan menurut hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (Kompilasi Hukum Islam)

 

Hukum Pernikahan

Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum pernikahan tersebut dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan berikut ini:
1. Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada perbuatan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam (baca zina dalam islam). Hal ini sesuai dengan kaidah yang menyebutkan bahwa: “Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun wajib”

2. Sunnat
Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina.dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian, agama islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan dan melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah.

3. Haram
Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam islam atau bertujuan untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.
Beberapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam islam misalnya pernikahan dengan mahram (baca muhrim dalam islamdan pengertian mahram) atau wanita yang haram dinikahi atau pernikahan sedarah, atau pernikahan beda agama antara wanita muslim dengan pria nonmuslim ataupun seorang pria muslim dengan wanita non-muslim selain ahli kitab.

4. Makruh
Pernikahan maksruh hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemampuan atau tanggung jawab untuk berumahtangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir dalam perbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh karena meskipun ia memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami.

5. Mubah
Suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannnya. Pernikahan bersifat mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam namun ia juga tidak dikhwatirkan akan menelantarkan istrinya.

Dasar Hukum Pernikahan
Adapun anjuran atau dasar hukum pernikahan disebutkan dalam dalam dalil-dalil berikut ini :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Q.S. ar-Ruum 21)

 


Nah, kalau dilihat dari pengertian di atas, kalau dalam kondisi saya,  hukum nikah menjadi sunah. *menurut saya Siapa hamba Allah dan pengikut Rasulullah yang tidak mau melaksanakan ibadahnya?? Menikah adalah ibadah yang paling lama. Dan saya merasa itu bukan hal mudah.  Maka saya harus meyakinkan diri, bahwa saya sudah siap melaksanakannya.  Meluruskan niat ibadahnya. Memperbaiki diri. Nah, ada lagi yang menanyakan soal "seperti apa yang jadi kriteriamu?" Kalau ini saya jawab, "yang pasti laki-laki".. Wkwkwk Banyak yang mementingkan kriteria, yang ganteng, yang kaya,  yang bla bla bla..

          Sepengetahuan, saya, dalam islam pun “diatur” perihal jodoh. Salah satunya tentang bagaimana cara memilih pasangan hidup yang akan dijadikan teman dalam melaksanakan ibadah “terlama”. And then, apa sih hal utama yang harus kita jadikan sebagai kriteria memilih pasangan? The first is “agamanya”. Rupa dan harta adalah bonus.
          Next time kita bahas tentang kriteria jodoh ya.. insyaAllah
          Doakan agar saya dipermudah segala urusannya, termasuk dalam hal jodoh..aamiin. 

About DSM V

Di bawah ini, saya copy dari Blog


Karena sedang mencari tentang DSM V (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder Fifth Edition). Harapnya menemukan yang ber"Bahasa", lalu muncul blog ini,, lumayanlah sembari download ebook DSM V~nya yang ber"Inggris"itu.


Neurodevelopmental Disorder
Gangguan perkembangan saraf adalah sekelompok kondisi yang terjadi dalam masa perkembangan. Gangguan ini biasanya terdiagnosis di awal pengembangan, sebelum anak memasuki sekolah dasar, dan ditandai dengan defisit perkembangan yang menimbulkan gangguan fungsi personal, sosial, akademik, atau pekerjaan.
  1. Intellectual Disability (Intellectual Developmental Disorder)
  2. Global Developmental Delay
  3. Unspecified Intellectual Disability (Intellectual Developmental Disorder)
  4. Language Disorder
  5. Speech Sound Disorder
  6. Childhood-Onset Fluency Disorder (Stuttering)
  7. Social (Pragmatic) Communication Disorder
  8. Unspecified Communication Disorder
  9. Autism Spectrum Disorder
  10. Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder
  11. Other Specified Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder
  12. Unspecified Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder
  13. Specific Learning Disorder
  14. Developmental Coordination Disorder
  15. Stereotypic Movement Disorder
  16. Tic Disorders
  17. Other Specified Tic Disorder
  18. Unspecified Tic Disorder
  19. Other Specified Neurodevelopmental Disorder
  20. Unspecified Neurodevelopmental Disorder
Schizophrenia Spectrum and Other Psychotic Disorders
Skizofrenia spektrum dan gangguan psikotik lainnya didefinisikan sebagai gangguan yang mengalami satu atau lebih dari simtom berikut: delusi, halusinasi, disorganized thinking (speech), perilaku motor yang sangat tidak teratur atau abnormal (termasuk katatonia), dan simtom negative.
  1. Schizotypal (Personality) Disorder 
  2. Delusional Disorder 
  3. Brief Psychotic Disorder 
  4. Schizophreniform Disorder 
  5. Schizophrenia 
  6. Schizoaffective Disorder 
  7. Substance/Medication-Induced Psychotic Disorder 
  8. Psychotic Disorder Due to Another Medical Condition
  9. Catatonia Associated With Another Mental Disorder (Catatonia Specifier) 
  10. Catatonic Disorder Due to Another Medical Condition 
  11. Unspecified Catatonia 
  12. Other Specified Schizophrenia Spectrum and Other Psychotic Disorder 
  13. Unspecified Schizophrenia Spectrum and Other Psychotic Disorder
Bipolar and Related Disorders
Bipolar dan gangguan terkait dipisahkan dari gangguan depresi pada DSM-5 dan ditempatkan di antara spektrum skizofrenia dan gangguan psikotik lainnya dan gangguan depresi sebagai pertimbangan gangguan bipolar sebagai jembatan antara dua kelas diagnostik dalam hal simptomatologi, riwayat keluarga, dan genetika.
  1. Bipolar I Disorder 
  2. Bipolar II Disorder 
  3. Cyclothymic Disorder 
  4. Substance/Medication-Induced Bipolar and Related Disorder 
  5. Bipolar and Related Disorder Due to Another Medical Condition 
  6. Other Specified Bipolar and Related Disorder 
  7. Unspecified Bipolar and Related Disorder
Depressive Disorder
Tidak seperti di DSM-IV, gangguan depresif telah dipisahkan dari gangguan bipolar dan gangguan terkait. Ciri umum dari semua gangguan ini adalah adanya perasaan sedih, kosong, marah, disertai dengan somatik dan perubahan kognitif yang secara signifikan mempengaruhi kapasitas individu untuk berfungsi. Apa yang berbeda di antara mereka adalah masalah durasi, waktu, atau penyebab.
  1. Disruptive Mood Dysregulation Disorder 
  2. Major Depressive Disorder 
  3. Persistent Depressive Disorder (Dysthymia) 
  4. Premenstrual Dysphoric Disorder 
  5. Substance/Medication-Induced Depressive Disorder 
  6. Depressive Disorder Due to Another Medical Condition 
  7. Other Specified Depressive Disorder 
  8. Unspecified Depressive Disorder
Anxiety Disorders
Ketakutan adalah respon emosional terhadap ancaman nyata atau yang dirasakan, sedangkan kecemasan adalah antisipasi ancaman di masa depan. Jelas, dua definisi ini tumpang tindih, tetapi keduanya berbeda, di mana rasa takut lebih sering dikaitkan dengan lonjakan gairah otonom untuk fight or flight, pikiran bahaya, dan perilaku melarikan diri, dan kecemasan lebih sering dikaitkan dengan ketegangan otot dan kewaspadaan dalam persiapan untuk bahaya masa depan dan perilaku hati-hati atau avoidant.
  1. Separation Anxiety Disorder 
  2. Selective Mutism 
  3. Specific Phobia 
  4. Social Anxiety Disorder (Social Phobia) 
  5. Panic Disorder 
  6. Agoraphobia 
  7. Generalized Anxiety Disorder 
  8. Substance/Medication-Induced Anxiety Disorder 
  9. Anxiety Disorder Due to Another Medical Condition 
  10. Other Specified Anxiety Disorder
  11. Unspecified Anxiety Disorder
Obsessive-Compulsive and Related Disorders
  1. Obsessive-Compulsive Disorder 
  2. Body Dysmorphic Disorder 
  3. Hoarding Disorder 
  4. Trichotillomania (Hair-Pulling Disorder) 
  5. Excoriation (Skin-Picking) Disorder 
  6. Substance/Medication-Induced Obsessive-Compulsive and Related Disorder 
  7. Obsessive-Compulsive and Related Disorder Due to Another Medical Condition 
  8. Other Specified Obsessive-Compulsive and Related Disorder 
  9. Unspecified Obsessive-Compulsive and Related Disorder
Trauma- and Stressor-Related Disorders
Trauma dan gangguan stressor terkait termasuk gangguan di mana paparan peristiwa traumatis atau stres terdaftar secara eksplisit sebagai kriteria diagnostik. Klasifikasi ini mencerminkan hubungan yang erat antara diagnosa ini dan gangguan dalam klasifikasi lainnya pada gangguan kecemasan, gangguan obsesif-kompulsif dan yang terkait, dan gangguan disosiatif.
  1. Reactive Attachment Disorder 
  2. Disinhibited Social Engagement Disorder 
  3. Posttraumatic Stress Disorder 
  4. Acute Stress Disorder 
  5. Adjustment Disorders 
  6. Other Specified Trauma- and Stressor-Related Disorder 
  7. Unspecified Trauma- and Stressor-Related Disorder
Dissociative Disorders
Gangguan disosiatif yang ditandai dengan gangguan dan/atau diskontinuitas dalam integrasi kesadaran, memori, identitas, emosi, persepsi, representasi tubuh, kontrol motor, dan perilaku. Gejala disosiatif berpotensi dapat mengganggu setiap area fungsi psikologis.
  1. Dissociative Identity Disorder 
  2. Dissociative Amnesia
  3. Depersonalization/Derealization Disorder 
  4. Other Specified Dissociative Disorder 
  5. Unspecified Dissociative Disorder
Somatic Symptom and Related Disorders
Gejala gangguan somatik dan gangguan lain merupakan kategori baru dalam DSM - 5 disebut gejala somatik dan gangguan yang terkait. Semua kelainan di bagian bab ini memiliki ciri: adanya gejala somatik berhubungan dengan distres yang signifikan dan penurunan nilai.
  1. Somatic Symptom Disorder 
  2. Illness Anxiety Disorder 
  3. Conversion Disorder (Functional Neurological Symptom Disorder) 
  4. Psychological Factors Affecting Other Medical Conditions 
  5. Factitious Disorder 
  6. Other Specified Somatic Symptom and Related Disorder 
  7. Unspecified Somatic Symptom and Related Disorder
Feeding and Eating Disorders
Gangguan makan yang ditandai dengan gangguan terus-menerus makan atau perilaku-makan terkait yang menghasilkan perubahan konsumsi makanan atau penyerapan makanan dan yang secara signifikan merusak kesehatan fisik dan fungsi psikososial.
  1. Pica 
  2. Rumination Disorder 
  3. Avoidant/Restrictive Food Intake Disorder 
  4. Anorexia Nervosa 
  5. Bulimia Nervosa 
  6. Binge-Eating Disorder 
  7. Other Specified Feeding or Eating Disorder 
  8. Unspecified Feeding or Eating Disorder
Elimination Disorders
Gangguan Eliminasi melibatkan perilaku yang tidak pantas terhadap urin atau feses dan biasanya pertama kali didiagnosis pada masa kanak-kanak atau remaja. Meskipun ada persyaratan usia minimum untuk diagnosis kedua gangguan, ini didasarkan pada usia perkembangan dan tidak semata-mata pada usia kronologis.
  1. Enuresis 
  2. Encopresis 
  3. Other Specified Elimination Disorder 
  4. Unspecified Elimination Disorder
Sleep-Wake Disorders
The DSM-5 klasifikasi gangguan tidur-bangun yang dimaksudkan untuk digunakan oleh kesehatan dan medis umum dokter jiwa (yang merawat orang dewasa, usia lanjut, dan pasien anak). Individu dengan gangguan ini biasanya menimbulan dengan keluhan tidur dan bangun, ketidakpuasan mengenai kualitas, waktu, dan jumlah tidur.
  1. Insomnia Disorder  
  2. Hypersomnolence Disorder 
  3. Narcolepsy 
  4. Obstructive Sleep Apnea Hypopnea 
  5. Central Sleep Apnea 
  6. Sleep-Related Hypoventilation 
  7. Circadian Rhythm Sleep-Wake Disorders 
  8. Non–Rapid Eye Movement Sleep Arousal Disorders 
  9. Nightmare Disorder 
  10. Rapid Eye Movement Sleep Behavior Disorder 
  11. Restless Legs Syndrome 
  12. Substance/Medication-Induced Sleep Disorder 
  13. Other Specified Insomnia Disorder 
  14. Unspecified Insomnia Disorder 
  15. Other Specified Hypersomnolence Disorder 
  16. Unspecified Hypersomnolence Disorder 
  17. Other Specified Sleep-Wake Disorder 
  18. Unspecified Sleep-Wake Disorder
Sexual Disfunctions
Disfungsi seksual adalah sekelompok gangguan heterogen yang biasanya ditandai dengan gangguan klinis yang signifikan dalam kemampuan seseorang untuk merespon secara seksual atau untuk mengalami kenikmatan seksual. Seorang individu mungkin memiliki beberapa disfungsi seksual pada waktu yang sama. Dalam kasus tersebut, semua disfungsi harus didiagnosis.
  1. Delayed Ejaculation 
  2. Erectile Disorder 
  3. Female Orgasmic Disorder 
  4. Female Sexual Interest/Arousal Disorder 
  5. Genito-Pelvic Pain/Penetration Disorder 
  6. Male Hypoactive Sexual Desire Disorder 
  7. Premature (Early) Ejaculation 
  8. Substance/Medication-Induced Sexual Dysfunction 
  9. Other Specified Sexual Dysfunction 
  10. Unspecified Sexual Dysfunctio
Gender Dysphoria
Ada satu diagnosis menyeluruh dari gender dysphoria, dengan kriteria terpisah sesuai dengan tahapan perkembangan anak-anak dan untuk remaja dan orang dewasa.

Disruptive, Impulse-Control, and Conduct Disorders
Gangguan disruptif, impuls-kontrol, dan perilaku yang melibatkan masalah dalam pengendalian diri emosi dan perilaku. Sementara gangguan lain di DSM-5 juga dapat melibatkan masalah dalam regulasi emosional dan/atau perilaku, gangguan dalam kategori ini adalah unik karena masalah ini diwujudkan dalam perilaku yang melanggar hak orang lain (misalnya, agresi, perusakan harta benda) dan/ atau yang membawa individu ke dalam konflik yang signifikan dengan norma-norma sosial atau figur otoritas. Penyebab masalah dalam pengendalian diri emosi dan perilaku dapat sangat bervariasi di seluruh gangguan dalam kategori ini.
  1. Oppositional Defiant Disorder 
  2. Intermittent Explosive Disorder 
  3. Conduct Disorder 
  4. Antisocial Personality Disorder 
  5. Pyromania 
  6. Kleptomania 
  7. Other Specified Disruptive, Impulse-Control, and Conduct Disorder 
  8. Unspecified Disruptive, Impulse-Control, and Conduct Disorder
Substance-Related and Addictive Disorders
Gangguan - substansi terkait mencakup 10 kelas terpisah dari obat: alkohol; kafein; ganja; halusinogen (dengan kategori terpisah untuk phencyclidine [atau sama bertindak arylcyclohexylamines] dan halusinogen lainnya); inhalansia; opioid; sedatif, hipnotik, dan anxiolytics; stimulan (zat amphetamine-type, kokain, dan stimulan lainnya); tembakau; dan zat lain.
  1. Alcohol Use Disorder 
  2. Alcohol Intoxication 
  3. Alcohol Withdrawal
  4. Unspecified Alcohol-Related Disorder 
  5. Caffeine Intoxication 
  6. Caffeine Withdrawal 
  7. Unspecified Caffeine-Related Disorder 
  8. Cannabis Use Disorder 
  9. Cannabis Intoxication 
  10. Cannabis Withdrawal 
  11. Unspecified Cannabis-Related Disorder 
  12. Phencyclidine Use Disorder 
  13. Other Hallucinogen Use Disorder 
  14. Phencyclidine Intoxication 
  15. Other Hallucinogen Intoxication 
  16. Hallucinogen Persisting Perception Disorder 
  17. Unspecified Phencyclidine-Related Disorder 
  18. Unspecified Hallucinogen-Related Disorder
  19. Inhalant Use Disorder 
  20. Inhalant Intoxication 
  21. Unspecified Inhalant-Related Disorder 
  22. Opioid Use Disorder 
  23. Opioid Intoxication 
  24. Opioid Withdrawal 
  25. Unspecified Opioid-Related Disorder 
  26. Sedative, Hypnotic, or Anxiolytic Use Disorder 
  27. Sedative, Hypnotic, or Anxiolytic Intoxication 
  28. Sedative, Hypnotic, or Anxiolytic Withdrawal 
  29. Unspecified Sedative-, Hypnotic-, or Anxiolytic-Related Disorder 
  30. Stimulant Use Disorder 
  31. Stimulant Intoxication 
  32. Stimulant Withdrawal 
  33. Unspecified Stimulant-Related Disorder 
  34. Tobacco Use Disorder 
  35. Tobacco Withdrawal 
  36. Unspecified Tobacco-Related Disorder 
  37. Other (or Unknown) Substance Use Disorder 
  38. Other (or Unknown) Substance Intoxication 
  39. Other (or Unknown) Substance Withdrawal 
  40. Unspecified Other (or Unknown) Substance–Related Disorder 
  41. Gambling Disorder
Neurocognitive Disorders
Gangguan neurokognitif (NCD) (sebagaimana dimaksud dalam DSM-IV sebagai "Demensia, Delirium, amnestik, dan Gangguan Kognitif lain"). Kategori NCD meliputi sekelompok gangguan di mana ciri utammanya adalah adanya gangguan fungsi kognitif, biasanya dialami oleh orang dewasa.
  1. Neurocognitive Domains 
  2. Delirium 
  3. Other Specified Delirium 
  4. Unspecified Delirium 
  5. Major and Mild Neurocognitive Disorders 
  6. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Alzheimer’s Disease 
  7. Major or Mild Frontotemporal Neurocognitive Disorder 
  8. Major or Mild Neurocognitive Disorder With Lewy Bodies 
  9. Major or Mild Vascular Neurocognitive Disorder 
  10. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Traumatic Brain Injury 
  11. Substance/Medication-Induced Major or Mild Neurocognitive Disorder 
  12. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to HIV Infection 
  13. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Prion Disease 
  14. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Parkinson’s Disease 
  15. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Huntington’s Disease 
  16. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Another Medical Condition 
  17. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Multiple Etiologies 
  18. Unspecified Neurocognitive Disorder
Personality Disorders
Sebuah gangguan kepribadian adalah pola abadi pengalaman batin dan perilaku yang menyimpang dari harapan lingkungan individu, meresap dan tidak fleksibel, memiliki hubungan dan pengaruh dengan masa remaja atau awal masa dewasa, stabil dari waktu ke waktu, dan menyebabkan penderitaan atau gangguan.
  1. Dimensional Models for Personality Disorders 
  2. General Personality Disorder 
  3. Paranoid Personality Disorder 
  4. Schizoid Personality Disorder 
  5. Schizotypal Personality Disorder 
  6. Antisocial Personality Disorder 
  7. Borderline Personality Disorder 
  8. Histrionic Personality Disorder 
  9. Narcissistic Personality Disorder 
  10. Avoidant Personality Disorder 
  11. Dependent Personality Disorder 
  12. Obsessive-Compulsive Personality Disorder 
  13. Personality Change Due to Another Medical Condition 
  14. Other Specified Personality Disorder 
  15. Unspecified Personality Disorder
Paraphilic Disorders

  1. Voyeuristic Disorder 
  2. Exhibitionistic Disorder 
  3. Frotteuristic Disorder 
  4. Sexual Masochism Disorder 
  5. Sexual Sadism Disorder 
  6. Pedophilic Disorder 
  7. Fetishistic Disorder 
  8. Transvestic Disorder 
  9. Other Specified Paraphilic Disorder 
  10. Unspecified Paraphilic Disorder
Referensi:
____. (2013). Diagnostic and statistical manual of mental disorder (Fifth Ed). USA: American Psychiatric Publishing.

Powered By Blogger