Kelas Online Belajar Agama Islam Part 1

DASAR-DASAR KEIMANAN

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

1.  Ciptaan Alloh meliputi dua alam: *“alam nyata”* yaitu alam yang bisa digapai dengan panca-indra dan *“alam ghaib”* yaitu alam yang pada dasarnya tidak bisa digapai dengan panca-indra.

2.  Keyakinan tentang alam nyata diserahkan kepada *panca-indra dan analisa otak*, sedangkan alam ghaib, meyakininya hanya sebatas apa yang Alloh kabarkan melalui *al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi-Nya*, tidak boleh melebihi itu.

3.  Para Malaikat dan bangsa jin adalah bagian dari alam ghaib.

4.  Alam ghaib dan seisinya mempunyai *kaedah-kaedah dan ukuran-ukuran yang kita tidak ketahui* dan berbeda dengan alam nyata, karena itu kita tidak bisa mengukur alam ghaib dengan ukuran-ukuran alam nyata. Seperti misalnya alam barzakh dimana terjadi interogasi Malaikat kepada orang yang telah meninggal dunia dan nikmat atau azab kubur adalah kejadian di alam ghaib yang *tidak terdeteksi dengan panca-indra atau dengan alat apapun yang dibuat manusia*.

5.  Otak kita yang menjadi satu-satunya modal kita untuk berpikir,* tidak akan sanggup menangkap gambaran yang tuntas* tentang Alloh SWT tanpa Alloh sendiri memperkenalkan diri-Nya kepada kita.

6.  Pengenalan kita kepada Alloh melalui alat pikir kita (otak) sangat terbatas. Walaupun demikian *hal-hal yang kita dapat dengan cara berpikir bukan sedikit*. Dari pengamatan kita pada alam semesta dan pada diri-diri kita sendiri, kita dapati pastinya *hanya ada satu pencipta*, dimana tidak mungkin alam ini terwujudkan tanpa ada sosok yang menciptakannya dan *tidak mungkin ada lebih dari satu pencipta* karena semuanya berjalan dengan sangat teratur dan saling isi mengisi dalam sistem ekologi yang sangat akurat. Melalui berpikir, kita pun dapat meyakini bahwa *Sang Pencipta adalah sosok yang sangat bijaksana* dan ilmunya serta kesanggupannya tidak terbatas.

7.  Ketika kita tidak sanggup meliput keseluruhan Alloh, maka dengan sendirinya kita pun tidak akan pernah sanggup memahami mayoritas takdir dan perbuatan-Nya yang selalu sangat bijaksana.

8.  Sebagai makhluk yang sangat lemah dan diciptakan oleh pencipta yang maha kuat perkasa lagi berkuasa, maha berilmu dan maha bijaksana, kita *tidak berhak dan tidak sepantasnya* mempertanyakan apa-apa yang sang pencipta lakukan. Di dalam al-Qur’an Alloh telah menegaskan bahwa *diri-Nya tidak untuk dipertanyakan* dan Dia-lah yang akan mempertanyakan kita. Alloh pun menegaskan bahwa *tidak ada sesuatu apapun juga yang menyerupai diri-Nya*.

9.  Sebagai seorang beriman yang meyakini keagungan Alloh, maka kita harus *sangat beradab dalam bertanya tentang Alloh* dan tidak menjadikan Alloh, Malaikat dan para Nabi sebagai olok-olokan. Kita berhadapan dengan Pencipta yang sangat dahsyat yang menggerakan alam semesta dengan semudah-mudahnya. Kita berhadapan dengan sosok yang memberi kita semua kenikmatan dan sanggup membenamkan kita ke dalam derita. Karena itu semua kita harus *sangat berhati-hati dalam menuntut ilmu tentang Alloh*.

10.  Bagi para pemula berhati-hatilah agar *tidak terjebak oleh pertanyaan-pertanyaan* yang sengaja dibuat oleh kaum atheis dan liberal yang banyak mengandung kedurhakaan kepada Alloh. Pertanyaan-pertanyaan itu dibuat sedemikian rupa yang walaupun sangat mudah dijawab, akan tetapi bagi seorang pemula akan menjadi *racun yang mengguncang akidahnya*.

=========================================

IMAN

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

1.  Iman secara bahasa berarti kepercayaan. Sedangkan secara istilah, iman (beriman) adalah *meyakini kebenaran ajaran-ajaran Islam, menerima dan berkomitmen kepada syariat Islam lahir dan batin*.

2.  *Iman terdiri dari tiga unsur:*
● Keyakinan hati atas ajaran-ajaran Islam
● Amal-amal hati yang ditumbuhkan oleh keyakinan tersebut, seperti ikhlas, kecintaan kepada Alloh, takut kepada-Nya, tawakal dan lainnya.
● Amal-amal sholih anggota badan seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, semua zikir kepada Alloh, sholat, puasa, haji dan lain sebagainya.

3.  Jika salah satu dari tiga unsur iman tersebut di atas tidak ada, *maka ini berarti tidak adanya iman*. Dengan demikian perkataan bahwa iman hanya di dalam hati adalah salah.

4.  Karena iman terdiri dari apa-apa yang di hati (batin) dan yang tampak (lahir) maka *hanya Alloh-lah yang mengetahui bobot keimanan seorang* yang beriman. Adapun penilaian iman seseorang melalui atribut yang dipakainya adalah suatu kesalahan yang besar.

5.  *Rukun iman ada enam* yaitu: Iman kepada Alloh, Iman kepada para Malaikat, Iman kepada kitab-kitab, Iman kepada para Rosul, Iman kepada hari akhir, Iman kepada qodar (takdir) baik dan buruknya dari Alloh.

6.  *Iman  bisa bertambah dan berkurang*. Bertambahnya iman dengan ilmu dan amal-amal sholeh. Iman juga bisa berkurang dikarenakan perbuatan maksiat.

7.  Derajat keimanan orang-orang beriman bertingkat-tingkat. *Derajat iman para Rosul tidaklah sama dengan selain mereka*. Demikian pula derajat iman para sahabat Nabi dibanding iman orang-orang sesudah mereka. Perbedaan kekuatan dan derajat iman di antara orang-orang yang beriman menyebabkan *berbedanya derajat mereka di akhirat kelak*.

=========================================

IMAN KEPADA ALLOH

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*1.  Beriman kepada Alloh artinya:*

•  Meyakini tidak ada Tuhan yang benar selain Alloh.

•  Meyakini bahwa *hanya Alloh-lah pencipta alam semesta* beserta seluruh isinya, tidak ada sesuatupun yang diciptakan oleh selain Alloh.

•  Meyakini bahwa *Alloh mempunyai nama-nama yang mulia dan sifat-sifat yang sempurna*. Tak ada kekurangan atau ketercelaan sedikitpun pada Alloh.

•  Meyakini bahwa *hanya Alloh-lah yang berhak diibadahi*.

•  Mempersembahkan seluruh *peribadatan hanya untuk Alloh*.

2.  Alloh-lah pencipta segalanya dan Dia pula yang memiliki, *mengatur dan menentukan segala-galanya*. Tak ada suatu makhluk atau kondisi atau kejadian apapun yang berada di luar lingkaran kepemilikan, pengaturan dan ketentuan Alloh.

3.  *Hanya Alloh*-lah yang menghidupkan dan mematikan. *Hanya Alloh*-lah pemberi rezeki, pemberi manfaat dan pencegah kemudhorotan. *Hanya Alloh*-lah penentu segala yang baik dan yang buruk. *Hanya Alloh*-lah yang sanggup mengkayakan dan memiskinkan seseorang, meninggikan dan merendahkan seseorang, memuliakan dan menghinakan seseorang.

4.  *Alloh Maha berkuasa atas segala sesuatu* dan Maha sanggup untuk berbuat apapun juga. Maha kuasa tak ada tandingannya. Maha kuat perkasa tak terkalahkan dan Dia mengalahkan segala-galanya. Memiliki seluruh kekuasaan, memberi kekuasaan kepada makhluk yang dikehendaki-Nya dan mencabut kekuasaan dari yang dikehendaki-Nya.

5.  *Semua yang dikehendaki Alloh pasti terjadi*, dan semua yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan pernah terjadi. Tidak ada keinginan siapapun yang bisa terlaksana bila bertentangan dengan keinginan-Nya. Tidak ada yang bisa mencegah-Nya dari berbuat apapun juga.

6.  *Tidak ada sesuatupun yang menyerupai Alloh* dan menyamai-Nya, menandingi-Nya atau mendekati derajat-Nya. Maha Suci Alloh dari kesamaan dan keserupaan dengan apa pun juga.

7.  Barangsiapa yang beranggapan atau percaya bahwa ada zat lain yang mempunyai sifat ketuhanan seperti sifat Alloh, baik seluruhnya atau sebagiannya, *maka orang itu telah menjadi orang musyrik*, walaupun berasal dari keluarga Muslim atau juga menunaikan sholat dan berpuasa bahkan jika berjihad fisabilillah sekalipun.

========================================

TAUHID IBADAH

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

1.  *Tauhid ibadah* artinya persembahan seluruh peribadatan hanya kepada Alloh dan sesuai dengan apa yang disyariatkan Alloh. Barangsiapa *memberikan salah satu peribadatan atau seluruhnya* kepada selain Alloh, maka orang tersebut telah mengerjakan perbuatan *syirik yang besar sekali*.

2.  Alloh telah menetapkan syariat-Nya untuk semua manusia. *Menolak syari’at Alloh adalah suatu kekafiran*.

3.  Peribadatan dalam Islam dan tata caranya seperti sholat, doa, qurban, haji, nazar dan sebagainya adalah bagian dari hukum Alloh yang *tidak boleh digantikan dengan karangan-karangan manusia*.

4.  Hanya Alloh-lah yang berhak menentukan *hukum-hukum atau peraturan-peraturan* untuk mengatur kehidupan manusia.

5.  Hanya hukum Alloh-lah dan hukum-hukum yang berdasarkan hukum Alloh *yang harus diikuti oleh manusia*. Barangsiapa yang menyingkirkan hukum-hukum Alloh dan *menggantinya dengan hukum-hukum buatan manusia*, maka orang tersebut telah jatuh ke dalam kesyirikan yang besar sekali.

=========================================

MENGIMANI NAMA DAN SIFAT ALLOH

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

1.  *Mengimani nama-nama dan sifat-sifat Alloh* artinya meyakini nama-nama Alloh yang ada di dalam al-Qur’an dan sunnah, mengerti artinya dan menetapkan sifat-sifat yang dikandungnya. Meyakini pula seluruh sifat yang Alloh nyatakan dalam al-Qur’an dan sunnah di luar kandungan nama-nama-Nya.

2.  *Kita tidak bisa mengetahui nama-nama Alloh secara keseluruhan*. Alloh memiliki banyak nama yang tidak kita ketahui batas jumlahnya. Kita hanya bisa mengetahui nama-nama Alloh *sebatas yang ada di dalam al-Qur’an dan Sunnah*. Selain yang ada di dalam al-Qur’an dan sunnah, Alloh pun memiliki nama-nama yang *disimpan di ilmu ghoib-Nya*, tidak diberitahukan kepada makhluk-Nya.

3.  *Nama-nama Alloh mengandung sifat-sifat-Nya*. Mengimani nama-nama Alloh harus diiringi oleh iman kepada sifat-sifat yang dikandung oleh nama-Nya.

4.  *Menolak sifat yang dikandung oleh suatu nama Alloh adalah kesesatan yang besar*.
Contoh: menerima nama Ar-Rohim sebagai nama Alloh, tetapi menolak sifat rohmat yang dikandung oleh nama tersebut.

5.  *Alloh mengajarkan kita tentang nama-nama-Nya dengan kata-kata yang jelas*. Melalui ilmu bahasa, kita memahami arti sifat-sifat Alloh yang dikandung kata-kata tersebut.

6.  *Banyak kata dari sifat-sifat Alloh yang menyamai kata dari sifat-sifat manusia*, misalnya Alloh melihat dan mendengar, manusia pun melihat dan mendengar. Akan tetapi *hakikat (bobot, bentuk dan realita) dari keduanya sangat berbeda*, tidak mempunyai kesamaan atau keserupaan kecuali dalam kata dan arti. Kita tidak mengetahui hakikat sifat-sifat Alloh, kita tidak mengetahui bagaimana Alloh mendengar atau melihat, yang pasti *semua sifat-sifat Alloh sempurna tak terbataskan*, mulia, tinggi dan agung tak terhingga. Semua yang terlintas di benak manusia tentang hakikat (bobot, bentuk dan realita) sifat-sifat-Nya, tidaklah sama dengan hakikat yang sebenarnya.

7.  *Tidak ada satu zat pun yang menyerupai Alloh*, walaupun zat itu mempunyai kata sifat yang sama dengan kata sifat Alloh seperti mendengar atau melihat atau berbicara, karena *hakikat suatu sifat berbeda menurut pemiliknya masing-masing*.
Contoh: kata *“kepala”* untuk dua pemilik yang berbeda, mempunyai hakikat yang berbeda pula. Misalnya: kepala sekolah dan kepala macan. Kata keduanya adalah k-e-p-a-l-a, dalam bahasa pun memiliki arti yang sama, yaitu sesuatu yang diikuti oleh bagian lainnya, *tetapi hakikat keduanya sangat berbeda*.

=========================================


Kelas Online Belajar Agama Islam

Assalamualaikum
Apa kabar semuanya..
Ini sudah masuk minggu ke tiga Stay At Home sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona..
Dunia sedang berduka termasuk Indonesia karena adanya wabah ini. Di Indonesia sendiri sampai hari Sabtu, 4 April 2020 sudah ada 2.092 kasus, 191 meninggal, 150 sembuh. Semoga wabah ini cepat selesai, sehingga kita bisa beraktivitas seperti sedia kala. Supaya nanti Ramadhan yang tinggal 30 hari lagi bisa kita jalankan dengan sebaik-baiknya.
Ya, untuk memutus mata rantai penyebarannya, diberlakukan Work From Home.. Walaupun tidak semua pekerja dan pekerjaan bisa sistem WFH. Oke, untuk saat ini kita ikuti dulu anjuran pemerintah buat stay at home.

Nah,, untuk mengisi "waktu luang" karena emang #dirumahaja maka saya mengikuti beberapa "kelas online" tambahan..
Salah satunya kelas belajar agama..
Why?
Saya akui, pengetahuan agama saya masih sedikit, jadi harus banyak belajar lagi.
Oke..  Di sini saya mau share apa yang saya dapat dari kelas online itu..  Apabila ada kesalahan, dipersilahkan untuk memberikan tanggapan, kritikan, atau masukan kepada saya.

Oke.. Kita mulai ya..

Bersorak Menangis

Ampuni aku ya Tuhan
Hanya karenanya kumenangis
Maafkan hamba ini ya Rabb
Ketika menghardik takdirnya
Bukan ku tak bahagia
Tapi kubohong jika kusenang
Penggalan namanya yang pertama kusebut
Matanya yang selalu kuhindar
Rasa teraneh yang pernah hadir
Terimakasih akan nampakmu
Bersyukur atas hijrah ini
Walau kutahu
Menyemangatimu tuk mengepakkan sayap
Bagai bersorak pada si terpandai terbang
Ah, bodohnya aku
Ampuni aku ya Tuhan
.
.
.
Barakallah..

Ketika ditanya "Apa Hukumnya Menikah?"


Assalamualaikum.. wr.. wb..

Semangat pagi bloggers... (Pagi.. Pagi.. Pagi.. Luar biasa.. Tetap semangat.. Allahu Akbar..!!!)

Biasa euy..  Kalau ada postingan baru,  tandanya si empunya blog lagi ada yang ingin dibagikan.. Hhaaa

Oke, kali ini adalah tentang kata yang sedang sering muncul..  En-i-ka-a-ha alias nikah. Ya, perihal pernikahan. Beberapa waktu lalu,  seorang sahabat saya menanyakan tentang, "Menurut lo, nikah itu hukumnya apa sih ni?" Dia melontarkan pertanyaan ini karena, yang ia lihat, saya selalu menghindar apabila sudah membicarakan perihal jodoh. Waktu itu, saya tidak bisa menjawab dengan baik.. *setelah dipikir-pikir, jawaban gw ngaco deh.. Wkwkwk

Oke, akhirnya saya mulai membaca beberapa referensi.  That's what? Setiap sesuatu hukum awalnya adalah boleh, dan bisa berubah, sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Berhubungan dengan nikah, bisa terkena hukum wajib, sunah, bahkan sampai haram.  Kembali lagi pada kondisinya. Coba cek yang satu ini ya..



Hukum Pernikahan dalam Islam

Dalam agama islam, pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang melaksanakan pernikahan telah dianggap telah memenuhi separuh agamanya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang dihalalkan oleh agama islam (baca tujuan pernikahan dalam islam).
Selain itu seorang lelaki menikah dengan wanita tentunya memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah meskipun seringkali terjadi konflik dalam keluarga dan mengakibatkan perpisahan. Pernikahan sebaiknya didahului oleh proses taaruf kemudian khitbah atau tunangan dalam islamadapun pacaran tidak dibenarkan. Lalu bagaimanakah islam memandang pernikahan serta hukum pernikahan itu sendiri. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam islam diartikan sebagai berkumpulnya atau menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan  serta rukun nikah yang berlaku dinataranya adanya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah (baca syarat wali nikah dan urutan wali nikah) serta adanya ijab kabul atau akad nikah (baca syarat-syarat akad nikah).
Pernikahan dalam islam diatur dalam fikih pernikahan dan pernikahan tersebut sah jika sesuai dengan syariat serta tidak termasuk pernikahan yang dilarang. Sedangkan menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Pernikahan dijelaskan sebagai:
·         Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan)
·         Perkawinan menurut hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (Kompilasi Hukum Islam)

 

Hukum Pernikahan

Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum pernikahan tersebut dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan berikut ini:
1. Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada perbuatan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam (baca zina dalam islam). Hal ini sesuai dengan kaidah yang menyebutkan bahwa: “Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun wajib”

2. Sunnat
Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina.dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian, agama islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan dan melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah.

3. Haram
Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam islam atau bertujuan untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.
Beberapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam islam misalnya pernikahan dengan mahram (baca muhrim dalam islamdan pengertian mahram) atau wanita yang haram dinikahi atau pernikahan sedarah, atau pernikahan beda agama antara wanita muslim dengan pria nonmuslim ataupun seorang pria muslim dengan wanita non-muslim selain ahli kitab.

4. Makruh
Pernikahan maksruh hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemampuan atau tanggung jawab untuk berumahtangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir dalam perbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh karena meskipun ia memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami.

5. Mubah
Suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannnya. Pernikahan bersifat mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam namun ia juga tidak dikhwatirkan akan menelantarkan istrinya.

Dasar Hukum Pernikahan
Adapun anjuran atau dasar hukum pernikahan disebutkan dalam dalam dalil-dalil berikut ini :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Q.S. ar-Ruum 21)

 


Nah, kalau dilihat dari pengertian di atas, kalau dalam kondisi saya,  hukum nikah menjadi sunah. *menurut saya Siapa hamba Allah dan pengikut Rasulullah yang tidak mau melaksanakan ibadahnya?? Menikah adalah ibadah yang paling lama. Dan saya merasa itu bukan hal mudah.  Maka saya harus meyakinkan diri, bahwa saya sudah siap melaksanakannya.  Meluruskan niat ibadahnya. Memperbaiki diri. Nah, ada lagi yang menanyakan soal "seperti apa yang jadi kriteriamu?" Kalau ini saya jawab, "yang pasti laki-laki".. Wkwkwk Banyak yang mementingkan kriteria, yang ganteng, yang kaya,  yang bla bla bla..

          Sepengetahuan, saya, dalam islam pun “diatur” perihal jodoh. Salah satunya tentang bagaimana cara memilih pasangan hidup yang akan dijadikan teman dalam melaksanakan ibadah “terlama”. And then, apa sih hal utama yang harus kita jadikan sebagai kriteria memilih pasangan? The first is “agamanya”. Rupa dan harta adalah bonus.
          Next time kita bahas tentang kriteria jodoh ya.. insyaAllah
          Doakan agar saya dipermudah segala urusannya, termasuk dalam hal jodoh..aamiin. 

About DSM V

Di bawah ini, saya copy dari Blog


Karena sedang mencari tentang DSM V (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder Fifth Edition). Harapnya menemukan yang ber"Bahasa", lalu muncul blog ini,, lumayanlah sembari download ebook DSM V~nya yang ber"Inggris"itu.


Neurodevelopmental Disorder
Gangguan perkembangan saraf adalah sekelompok kondisi yang terjadi dalam masa perkembangan. Gangguan ini biasanya terdiagnosis di awal pengembangan, sebelum anak memasuki sekolah dasar, dan ditandai dengan defisit perkembangan yang menimbulkan gangguan fungsi personal, sosial, akademik, atau pekerjaan.
  1. Intellectual Disability (Intellectual Developmental Disorder)
  2. Global Developmental Delay
  3. Unspecified Intellectual Disability (Intellectual Developmental Disorder)
  4. Language Disorder
  5. Speech Sound Disorder
  6. Childhood-Onset Fluency Disorder (Stuttering)
  7. Social (Pragmatic) Communication Disorder
  8. Unspecified Communication Disorder
  9. Autism Spectrum Disorder
  10. Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder
  11. Other Specified Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder
  12. Unspecified Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder
  13. Specific Learning Disorder
  14. Developmental Coordination Disorder
  15. Stereotypic Movement Disorder
  16. Tic Disorders
  17. Other Specified Tic Disorder
  18. Unspecified Tic Disorder
  19. Other Specified Neurodevelopmental Disorder
  20. Unspecified Neurodevelopmental Disorder
Schizophrenia Spectrum and Other Psychotic Disorders
Skizofrenia spektrum dan gangguan psikotik lainnya didefinisikan sebagai gangguan yang mengalami satu atau lebih dari simtom berikut: delusi, halusinasi, disorganized thinking (speech), perilaku motor yang sangat tidak teratur atau abnormal (termasuk katatonia), dan simtom negative.
  1. Schizotypal (Personality) Disorder 
  2. Delusional Disorder 
  3. Brief Psychotic Disorder 
  4. Schizophreniform Disorder 
  5. Schizophrenia 
  6. Schizoaffective Disorder 
  7. Substance/Medication-Induced Psychotic Disorder 
  8. Psychotic Disorder Due to Another Medical Condition
  9. Catatonia Associated With Another Mental Disorder (Catatonia Specifier) 
  10. Catatonic Disorder Due to Another Medical Condition 
  11. Unspecified Catatonia 
  12. Other Specified Schizophrenia Spectrum and Other Psychotic Disorder 
  13. Unspecified Schizophrenia Spectrum and Other Psychotic Disorder
Bipolar and Related Disorders
Bipolar dan gangguan terkait dipisahkan dari gangguan depresi pada DSM-5 dan ditempatkan di antara spektrum skizofrenia dan gangguan psikotik lainnya dan gangguan depresi sebagai pertimbangan gangguan bipolar sebagai jembatan antara dua kelas diagnostik dalam hal simptomatologi, riwayat keluarga, dan genetika.
  1. Bipolar I Disorder 
  2. Bipolar II Disorder 
  3. Cyclothymic Disorder 
  4. Substance/Medication-Induced Bipolar and Related Disorder 
  5. Bipolar and Related Disorder Due to Another Medical Condition 
  6. Other Specified Bipolar and Related Disorder 
  7. Unspecified Bipolar and Related Disorder
Depressive Disorder
Tidak seperti di DSM-IV, gangguan depresif telah dipisahkan dari gangguan bipolar dan gangguan terkait. Ciri umum dari semua gangguan ini adalah adanya perasaan sedih, kosong, marah, disertai dengan somatik dan perubahan kognitif yang secara signifikan mempengaruhi kapasitas individu untuk berfungsi. Apa yang berbeda di antara mereka adalah masalah durasi, waktu, atau penyebab.
  1. Disruptive Mood Dysregulation Disorder 
  2. Major Depressive Disorder 
  3. Persistent Depressive Disorder (Dysthymia) 
  4. Premenstrual Dysphoric Disorder 
  5. Substance/Medication-Induced Depressive Disorder 
  6. Depressive Disorder Due to Another Medical Condition 
  7. Other Specified Depressive Disorder 
  8. Unspecified Depressive Disorder
Anxiety Disorders
Ketakutan adalah respon emosional terhadap ancaman nyata atau yang dirasakan, sedangkan kecemasan adalah antisipasi ancaman di masa depan. Jelas, dua definisi ini tumpang tindih, tetapi keduanya berbeda, di mana rasa takut lebih sering dikaitkan dengan lonjakan gairah otonom untuk fight or flight, pikiran bahaya, dan perilaku melarikan diri, dan kecemasan lebih sering dikaitkan dengan ketegangan otot dan kewaspadaan dalam persiapan untuk bahaya masa depan dan perilaku hati-hati atau avoidant.
  1. Separation Anxiety Disorder 
  2. Selective Mutism 
  3. Specific Phobia 
  4. Social Anxiety Disorder (Social Phobia) 
  5. Panic Disorder 
  6. Agoraphobia 
  7. Generalized Anxiety Disorder 
  8. Substance/Medication-Induced Anxiety Disorder 
  9. Anxiety Disorder Due to Another Medical Condition 
  10. Other Specified Anxiety Disorder
  11. Unspecified Anxiety Disorder
Obsessive-Compulsive and Related Disorders
  1. Obsessive-Compulsive Disorder 
  2. Body Dysmorphic Disorder 
  3. Hoarding Disorder 
  4. Trichotillomania (Hair-Pulling Disorder) 
  5. Excoriation (Skin-Picking) Disorder 
  6. Substance/Medication-Induced Obsessive-Compulsive and Related Disorder 
  7. Obsessive-Compulsive and Related Disorder Due to Another Medical Condition 
  8. Other Specified Obsessive-Compulsive and Related Disorder 
  9. Unspecified Obsessive-Compulsive and Related Disorder
Trauma- and Stressor-Related Disorders
Trauma dan gangguan stressor terkait termasuk gangguan di mana paparan peristiwa traumatis atau stres terdaftar secara eksplisit sebagai kriteria diagnostik. Klasifikasi ini mencerminkan hubungan yang erat antara diagnosa ini dan gangguan dalam klasifikasi lainnya pada gangguan kecemasan, gangguan obsesif-kompulsif dan yang terkait, dan gangguan disosiatif.
  1. Reactive Attachment Disorder 
  2. Disinhibited Social Engagement Disorder 
  3. Posttraumatic Stress Disorder 
  4. Acute Stress Disorder 
  5. Adjustment Disorders 
  6. Other Specified Trauma- and Stressor-Related Disorder 
  7. Unspecified Trauma- and Stressor-Related Disorder
Dissociative Disorders
Gangguan disosiatif yang ditandai dengan gangguan dan/atau diskontinuitas dalam integrasi kesadaran, memori, identitas, emosi, persepsi, representasi tubuh, kontrol motor, dan perilaku. Gejala disosiatif berpotensi dapat mengganggu setiap area fungsi psikologis.
  1. Dissociative Identity Disorder 
  2. Dissociative Amnesia
  3. Depersonalization/Derealization Disorder 
  4. Other Specified Dissociative Disorder 
  5. Unspecified Dissociative Disorder
Somatic Symptom and Related Disorders
Gejala gangguan somatik dan gangguan lain merupakan kategori baru dalam DSM - 5 disebut gejala somatik dan gangguan yang terkait. Semua kelainan di bagian bab ini memiliki ciri: adanya gejala somatik berhubungan dengan distres yang signifikan dan penurunan nilai.
  1. Somatic Symptom Disorder 
  2. Illness Anxiety Disorder 
  3. Conversion Disorder (Functional Neurological Symptom Disorder) 
  4. Psychological Factors Affecting Other Medical Conditions 
  5. Factitious Disorder 
  6. Other Specified Somatic Symptom and Related Disorder 
  7. Unspecified Somatic Symptom and Related Disorder
Feeding and Eating Disorders
Gangguan makan yang ditandai dengan gangguan terus-menerus makan atau perilaku-makan terkait yang menghasilkan perubahan konsumsi makanan atau penyerapan makanan dan yang secara signifikan merusak kesehatan fisik dan fungsi psikososial.
  1. Pica 
  2. Rumination Disorder 
  3. Avoidant/Restrictive Food Intake Disorder 
  4. Anorexia Nervosa 
  5. Bulimia Nervosa 
  6. Binge-Eating Disorder 
  7. Other Specified Feeding or Eating Disorder 
  8. Unspecified Feeding or Eating Disorder
Elimination Disorders
Gangguan Eliminasi melibatkan perilaku yang tidak pantas terhadap urin atau feses dan biasanya pertama kali didiagnosis pada masa kanak-kanak atau remaja. Meskipun ada persyaratan usia minimum untuk diagnosis kedua gangguan, ini didasarkan pada usia perkembangan dan tidak semata-mata pada usia kronologis.
  1. Enuresis 
  2. Encopresis 
  3. Other Specified Elimination Disorder 
  4. Unspecified Elimination Disorder
Sleep-Wake Disorders
The DSM-5 klasifikasi gangguan tidur-bangun yang dimaksudkan untuk digunakan oleh kesehatan dan medis umum dokter jiwa (yang merawat orang dewasa, usia lanjut, dan pasien anak). Individu dengan gangguan ini biasanya menimbulan dengan keluhan tidur dan bangun, ketidakpuasan mengenai kualitas, waktu, dan jumlah tidur.
  1. Insomnia Disorder  
  2. Hypersomnolence Disorder 
  3. Narcolepsy 
  4. Obstructive Sleep Apnea Hypopnea 
  5. Central Sleep Apnea 
  6. Sleep-Related Hypoventilation 
  7. Circadian Rhythm Sleep-Wake Disorders 
  8. Non–Rapid Eye Movement Sleep Arousal Disorders 
  9. Nightmare Disorder 
  10. Rapid Eye Movement Sleep Behavior Disorder 
  11. Restless Legs Syndrome 
  12. Substance/Medication-Induced Sleep Disorder 
  13. Other Specified Insomnia Disorder 
  14. Unspecified Insomnia Disorder 
  15. Other Specified Hypersomnolence Disorder 
  16. Unspecified Hypersomnolence Disorder 
  17. Other Specified Sleep-Wake Disorder 
  18. Unspecified Sleep-Wake Disorder
Sexual Disfunctions
Disfungsi seksual adalah sekelompok gangguan heterogen yang biasanya ditandai dengan gangguan klinis yang signifikan dalam kemampuan seseorang untuk merespon secara seksual atau untuk mengalami kenikmatan seksual. Seorang individu mungkin memiliki beberapa disfungsi seksual pada waktu yang sama. Dalam kasus tersebut, semua disfungsi harus didiagnosis.
  1. Delayed Ejaculation 
  2. Erectile Disorder 
  3. Female Orgasmic Disorder 
  4. Female Sexual Interest/Arousal Disorder 
  5. Genito-Pelvic Pain/Penetration Disorder 
  6. Male Hypoactive Sexual Desire Disorder 
  7. Premature (Early) Ejaculation 
  8. Substance/Medication-Induced Sexual Dysfunction 
  9. Other Specified Sexual Dysfunction 
  10. Unspecified Sexual Dysfunctio
Gender Dysphoria
Ada satu diagnosis menyeluruh dari gender dysphoria, dengan kriteria terpisah sesuai dengan tahapan perkembangan anak-anak dan untuk remaja dan orang dewasa.

Disruptive, Impulse-Control, and Conduct Disorders
Gangguan disruptif, impuls-kontrol, dan perilaku yang melibatkan masalah dalam pengendalian diri emosi dan perilaku. Sementara gangguan lain di DSM-5 juga dapat melibatkan masalah dalam regulasi emosional dan/atau perilaku, gangguan dalam kategori ini adalah unik karena masalah ini diwujudkan dalam perilaku yang melanggar hak orang lain (misalnya, agresi, perusakan harta benda) dan/ atau yang membawa individu ke dalam konflik yang signifikan dengan norma-norma sosial atau figur otoritas. Penyebab masalah dalam pengendalian diri emosi dan perilaku dapat sangat bervariasi di seluruh gangguan dalam kategori ini.
  1. Oppositional Defiant Disorder 
  2. Intermittent Explosive Disorder 
  3. Conduct Disorder 
  4. Antisocial Personality Disorder 
  5. Pyromania 
  6. Kleptomania 
  7. Other Specified Disruptive, Impulse-Control, and Conduct Disorder 
  8. Unspecified Disruptive, Impulse-Control, and Conduct Disorder
Substance-Related and Addictive Disorders
Gangguan - substansi terkait mencakup 10 kelas terpisah dari obat: alkohol; kafein; ganja; halusinogen (dengan kategori terpisah untuk phencyclidine [atau sama bertindak arylcyclohexylamines] dan halusinogen lainnya); inhalansia; opioid; sedatif, hipnotik, dan anxiolytics; stimulan (zat amphetamine-type, kokain, dan stimulan lainnya); tembakau; dan zat lain.
  1. Alcohol Use Disorder 
  2. Alcohol Intoxication 
  3. Alcohol Withdrawal
  4. Unspecified Alcohol-Related Disorder 
  5. Caffeine Intoxication 
  6. Caffeine Withdrawal 
  7. Unspecified Caffeine-Related Disorder 
  8. Cannabis Use Disorder 
  9. Cannabis Intoxication 
  10. Cannabis Withdrawal 
  11. Unspecified Cannabis-Related Disorder 
  12. Phencyclidine Use Disorder 
  13. Other Hallucinogen Use Disorder 
  14. Phencyclidine Intoxication 
  15. Other Hallucinogen Intoxication 
  16. Hallucinogen Persisting Perception Disorder 
  17. Unspecified Phencyclidine-Related Disorder 
  18. Unspecified Hallucinogen-Related Disorder
  19. Inhalant Use Disorder 
  20. Inhalant Intoxication 
  21. Unspecified Inhalant-Related Disorder 
  22. Opioid Use Disorder 
  23. Opioid Intoxication 
  24. Opioid Withdrawal 
  25. Unspecified Opioid-Related Disorder 
  26. Sedative, Hypnotic, or Anxiolytic Use Disorder 
  27. Sedative, Hypnotic, or Anxiolytic Intoxication 
  28. Sedative, Hypnotic, or Anxiolytic Withdrawal 
  29. Unspecified Sedative-, Hypnotic-, or Anxiolytic-Related Disorder 
  30. Stimulant Use Disorder 
  31. Stimulant Intoxication 
  32. Stimulant Withdrawal 
  33. Unspecified Stimulant-Related Disorder 
  34. Tobacco Use Disorder 
  35. Tobacco Withdrawal 
  36. Unspecified Tobacco-Related Disorder 
  37. Other (or Unknown) Substance Use Disorder 
  38. Other (or Unknown) Substance Intoxication 
  39. Other (or Unknown) Substance Withdrawal 
  40. Unspecified Other (or Unknown) Substance–Related Disorder 
  41. Gambling Disorder
Neurocognitive Disorders
Gangguan neurokognitif (NCD) (sebagaimana dimaksud dalam DSM-IV sebagai "Demensia, Delirium, amnestik, dan Gangguan Kognitif lain"). Kategori NCD meliputi sekelompok gangguan di mana ciri utammanya adalah adanya gangguan fungsi kognitif, biasanya dialami oleh orang dewasa.
  1. Neurocognitive Domains 
  2. Delirium 
  3. Other Specified Delirium 
  4. Unspecified Delirium 
  5. Major and Mild Neurocognitive Disorders 
  6. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Alzheimer’s Disease 
  7. Major or Mild Frontotemporal Neurocognitive Disorder 
  8. Major or Mild Neurocognitive Disorder With Lewy Bodies 
  9. Major or Mild Vascular Neurocognitive Disorder 
  10. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Traumatic Brain Injury 
  11. Substance/Medication-Induced Major or Mild Neurocognitive Disorder 
  12. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to HIV Infection 
  13. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Prion Disease 
  14. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Parkinson’s Disease 
  15. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Huntington’s Disease 
  16. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Another Medical Condition 
  17. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Multiple Etiologies 
  18. Unspecified Neurocognitive Disorder
Personality Disorders
Sebuah gangguan kepribadian adalah pola abadi pengalaman batin dan perilaku yang menyimpang dari harapan lingkungan individu, meresap dan tidak fleksibel, memiliki hubungan dan pengaruh dengan masa remaja atau awal masa dewasa, stabil dari waktu ke waktu, dan menyebabkan penderitaan atau gangguan.
  1. Dimensional Models for Personality Disorders 
  2. General Personality Disorder 
  3. Paranoid Personality Disorder 
  4. Schizoid Personality Disorder 
  5. Schizotypal Personality Disorder 
  6. Antisocial Personality Disorder 
  7. Borderline Personality Disorder 
  8. Histrionic Personality Disorder 
  9. Narcissistic Personality Disorder 
  10. Avoidant Personality Disorder 
  11. Dependent Personality Disorder 
  12. Obsessive-Compulsive Personality Disorder 
  13. Personality Change Due to Another Medical Condition 
  14. Other Specified Personality Disorder 
  15. Unspecified Personality Disorder
Paraphilic Disorders

  1. Voyeuristic Disorder 
  2. Exhibitionistic Disorder 
  3. Frotteuristic Disorder 
  4. Sexual Masochism Disorder 
  5. Sexual Sadism Disorder 
  6. Pedophilic Disorder 
  7. Fetishistic Disorder 
  8. Transvestic Disorder 
  9. Other Specified Paraphilic Disorder 
  10. Unspecified Paraphilic Disorder
Referensi:
____. (2013). Diagnostic and statistical manual of mental disorder (Fifth Ed). USA: American Psychiatric Publishing.

Powered By Blogger