Undang-undang Indonesia No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
menjelaskan bahwa penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/ atau mental, yang
dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan
secara selayaknya, yang terdiri dari (a) penyandang cacat fisik; (b) penyandang
cacat mental; dan (c) penyandang cacat fisik dan mental.
Definisi di atas tak jauh berbeda dengan definisi dalam Declaration
on the Rights of Disabled Persons (1975) yang menegaskan bahwa
penyandang cacat (disabled persons) means any person unable to ensure by himself or herself, wholly or
partly, the necessities of a normal individual and/or social life, as a result
of deficiency, either congenital or not, in his or her physical or mental
capabilities.
Undang-undang
No. 4 tahun 1997 menegaskan bahwa penyandang cacat merupakan bagian masyarakat
Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama.
Mereka juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan
dan penghidupan. Pada pasal 6 dijelaskan bahwa setiap penyandang cacat berhak
memperoleh : (1) pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan; (2) pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai jenis dan derajat
kecacatan , pendidikan, dan kemampuannya; (3) perlakuan yang sama untuk
berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya; (4) aksesibilitas
dalam rangka kemandiriannya; (5) rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan
taraf kesejahteraan sosial; dan (6) hak yang sama untuk menumbuhkembangkan
bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak
dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.#Note : maaf ya kalau pengistilahannya kurang tepat..
0 komentar:
Posting Komentar