Tunagrahita

Tunagrahita (retardasi mental) adalah anak yang secara nyata mengalami hambatan dan keterbelakangan perkembangan mental- intelektual di bawah rata-rata,  sehingga mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Mereka memerlukan layanan pendidikam khusus.
Ketunagrahitaan mengacu pada intelektual umum yang secara signifikan berada di bawah rata-rata. Para tunagrahita mengalami hambatan dalam tingkah laku dan penyesuaian diri. Semua itu berlangsung atau terjadi pada masa perkembangannya.
Seseorang dikatakan tunagrahita apabila memiliki tiga indikator, yaitu: (1) Keterhambatan fungsi kecerdasan secara umum atau di bawah rata-rata, (2) Ketidakmampuan dalam prilaku sosial/adaptif, dan (3) Hambatan perilaku sosial/adaptif terjadi pada usia perkembangan yaitu  sampai dengan  usia 18 tahun.
Tingkat kecerdasan seseorang diukur melalui tes inteligensi yang hasilnya disebut dengan IQ (intelligence quotient). Tingkat kecerdasan biasa dikelompokkan ke dalam tingkatan sebagai berikut:
·         Tunagrahita ringan  memiliki IQ 70-55
·         Tunagrahita sedang  memiliki IQ 55-40
·         Tunagrahita berat  memiliki IQ 40-25
·         Tunagrahita berat sekali memiliki IQ <25

Ciri-ciri fisik dan penampilan anak tungrahita:
  • Penampilan fisik tidak seimbang, misalnya kepala terlalu kecil/besar,
  • Tidak dapat mengurus diri sendiri sesuai usia,
  • Tidak ada/kurang sekali perhatiannya terhadap lingkungan
  • Kordinasi gerakan kurang (gerakan sering tidak terkendali)

Kebutuhan Pembelajaran Anak Tunagrahita:
·         Perbedaan tunagrahita dengan anak normal dalam proses belajar adalah terletak pada hambatan dan masalah atau karakteristik belajarnya.
·         Perbedaan karakteristik belajar anak tunagrahita dengan anak sebayanya, anak tunagrahita mengalami masalah dalam hal yaitu:
·         Tingkat kemahirannya dalam memecahkan masalah
·         Melakukan generalisasi dan mentransfer sesuatu yang baru
·          Minat dan perhatian  terhadap penyelesaian tugas.

Sumber : Identifikasi Anak Berkebutuhan  Khusus. 2007 Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Mandikdasmen Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger